EN | ID
  • Masuk
  • Beranda
  • Tentang Kami
  • Kami Disini Untuk Anda
  • Pengetahuan
  • Alo Peduli
  • Hubungi Kami
  • Beranda
  • Tentang Kami
  • Kami Disini Untuk Anda
  • Pengetahuan
  • Alo Peduli
  • Hubungi Kami
  • Pengetahuan|
  • Cara Aman Beli Rumah yang masih dalam Jaminan

Cara Aman Beli Rumah yang masih dalam Jaminan

Simak Yuk,

Normalnya, proses jual-beli properti hanya butuh waktu dan cara yang sangat singkat dan sederhana, asalkan subjeknya jelas yaitu ada penjual (pihak yang namanya tertera pada sertipikat) dan pembeli, objeknya juga jelas yaitu rumah atau bangunan lainnya (properti nya) dilengkapi dengan legalitas.

Lalu, bagaimana jika Penjual masih memiliki tunggakan (outstanding) atau sertipikat tanah masih dalam jaminan ? Bagaimana cara aman bagi Pembeli jika ingin membeli rumah tersebut ?

Kejadian seperti ini sering terjadi di lapangan. Proses transaksi jual-beli pasti akan mengalami beberapa kendala jika kondisi sertipikat masih dalam jaminan, diantaranya :
- Tidak dapat melakukan pengecekan Sertipikat tanah di BPN karena dibutuhkan
   sertipikat asli, sedangkan proses transaksi jual-beli properti (penandatanganan
   AJB) HARUS melalui proses pengecekan sertipikat.

- Penjual harus melunasi hutangnya terlebih dahulu kepada kreditur untuk dapat
  mengambil sertipikat tanah tersebut. Tidak jarang dalam kondisi seperti ini,
  Pembeli yang akhirnya melunasi hutang penjual terlebih dahulu (dianggap
  sebagai DP) kepada kreditur agar asli sertipikat dapat diambil. Tapi kondisi
  seperti ini akan menimbulkan masalah baru. Bagaimana jika Pembeli sudah
  mengeluarkan uang dalam jumlah besar (membantu Penjual untuk melunasi
  hutangnya) tetapi Penjual justru kabur, susah ditemui, meninggal dll ?
  Apa jaminan bagi Pembeli ?

  Biasanya, jika Pembeli (khususnya orang awam) mengalami kondisi seperti ini
  yang harus dilakukan pertama adalah konsultasi dengan Notaris (pihak netral
  yang sudah disumpah untuk tidak memihak). Ketika Pembeli sudah
  mengeluarkan uang di awal untuk membantu Penjual melunasi hutangnya,
  biasanya diikat dengan PPJB tidak lunas. Ini pun masih terlalu beresiko bagi
  Penjual maupun Pembeli dan tidak semua Notaris mau menangani pembuatan
  PPJB tidak lunas tersebut.
 
  Lalu setelah hutang Penjual dilunasi oleh Pembeli dan asli sertipikat sudah
  dikembalikan oleh Kreditur, sebaiknya dititipkan kepada pihak yang netral
  (Notaris) oleh kedua belah pihak Penjual dan Pembeli sampai titik
  penandatangan AJB. Itupun pasti akan ada cost yang keluar sebagai
  biaya penitipan. Tetapi itu adalah beberapa solusi yang dapat dilakukan
  dalam kondisi seperti di atas.
 

Untuk itu, sebelum membeli properti cari tahu terlebih dahulu informasi
lengkapnya terkait siapa yang berhak menjual, bagaimana kelengkapan
dokumennya, dll. Jangan sampai mengeluarkan uang dalam jumlah besar
di awal sebelum tahu kelengkapan legalitas dokumennya.
 

-Check Before DP-

Cara Aman Beli Rumah yang masih dalam Jaminan

Contact Info

  • Aloysius Law Office (Civil Law Notary & Land Conveyancer)
    Jl. Kasuari I HB I / 10 Bintaro Jaya IX
    South Tangerang City 15229 (Greater Jakarta)
    INDONESIA

  • clientcare@aloysius-lawoffice.com
  • +621-7451315 WA : +62 822 5896 7724

Jam Kerja

Hubungi Kami terlebih dahulu, dan Kami akan membuatkan janji untuk Anda.

Senin-Jumat    : 08.30 - 17.00 WIB
Sabtu-Minggu  : Tutup